DEBAT POSISI PRO "KORUPSI PADA SEKTOR PENDIDIKAN"
PENDIDIKAN MENJADI SEKTOR TERJADINYA KORUPSI
Diajukan untuk Debat Ilmiah FITK (Fakultas Tarbiyah dan Keguruan)
berdasarkan Study Pustaka, Internet dan Diskusi
Kelompok Debat Manajemen Pendidikan
Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini.
Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat,
meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih
dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari hari ke hari
kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media.
Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit
membedakan mana perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun
sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi
lainnya, namun faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara
terkorup di dunia.
Terlebih hasil survei Transparancy International pada Tahun 2011
menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 100 dari 183
negara. "Sekarang Indonesia sama dengan Djibouti (negara di Afrika Timur),
dan di ASEAN Indonesia kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand, dan kita
setara dengan Vietnam dan Timor Leste
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
(KPK RI) merilis bahwa sektor pendidikan, yang dikelola oleh Dinas Pendidikan
di tiap daerah disebut sebagai sektor paling rawan tindak korupsi.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Cahya
Hardiyanto Harefa menerangkan jumlah anggaran dana pendidikan mengambil porsi
20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni sebesar
Rp400 triliun. Sebanyak 60 persen dari jumlah tersebut diserahkan kepada
daerah. Meski demikian, masih ada sejumlah masalah dalam sektor pendidikan di
Indonesia.
Cahya menyebutkan ada 30 juta jiwa warga RI berusia 3-23 tahun.
Artinya, ada 34 persen penduduk usia sekolah dari jumlah penduduk Indonesia.
Sementara dari jumlah tadi, yang mana menjadi masalah pertama, 18 persen di
antaranya tidak melanjutkan di jenjang Sekolah Dasar, tujuh persen tak bisa
melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama, dan 52 persen tidak
melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas
Masalah kedua, banyaknya masalah rusaknya kelas di beberapa
wilayah di Indonesia, mulai dari kerusakan ringan hingga rusak berat. KPK RI, sambungnya, dalam
kajian yang dilakukan pada 2003 hingga 2013, ada 479 tersangka dengan tuduhan
korupsi. 30 persen di antaranya, merupakan oknum yang berada di Dinas
Pendidikan. Sehingga, amat perlu bagi aparat pemerintah, untuk semakin
menguatkan upaya meminimalisir tindak korupsi.
Cahya juga menjabarkan kembali hasil pantauan di 20 kabupaten dan
kota. Bahwa dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Beasiswa Siswa Miskin (BSM),
beasiswa Pendidikan Profesi Guru kerap digunakan untuk kepentingan pribadi
kepala sekolah. “Tunjangan sertifikasi guru juga terkena pungutan liar, BSM juga
menjadi alat kampanye sebuah partai politik, jadi ada pejabat membagikan BSM
namun dilabeli sebagai pemberian parpol,” terang Cahya di hadapan sejumlah
pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gunungkidul.
Tindak korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan
dapat di anatomi menjadi beberapa aktivtas yang rawan terjadi korupsi
yaitu Pengangkatan jabatan kepala sekolah, Pengadaan sarana dan prasarana termasuk
(seragam, buku, gedung, peralatan, laboratorium dsb), Penggunaan dana BOS,
Penerimaan siswa baru, Undangan untuk memasuki PTN melalui Undangan,
Pengangkatan guru honorer menjadi CPNS
Dampak dari Tindakan Korupsi di Bidang Pendidikan
diantaranya adalahkualitas pendidikan, kerugian finansial, ketidakadilan
sosial, pengurangantingkat partisipasi, hilangnya akhlak mulia. Solusi
untuk Tindakan Korupsi di Dunia Pendidikan adalah meningkat kankualitas
SDM pengelola pendidikan, Meningkatkan kesejehateraan para pekerja pendidikan,
pendidikan antikorupsi untuk semua dan tata kelola dalam sistem antikorupsi
membuka informasi seluas-luasnya kepada public terkait pengelolaan anggaran
pendidikan dan akses terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban.
Banyak sekali permasalahan yang terjadi pada ranah pendidikan tidak
hanya korupsi, tetapi kali ini korupsi dalam pendidikan menjadi sorotan kita
bersama. Berikut ini saran yang saya berikan bagi pendidikan anti korupsi ini,
antara lain:
1.
Meningkatkan kualitas SDM pengelola pendidikan.
Kualitas SDM diyakini berpengaruh langsung terhadap kualitas kinerjanya. Oleh
karena itu, sistem perekrutan pekerja pendidikan harus dibenahi dan ditaati
bersama
2.
Meningkatkan kesejehateraan para pekerja pendidikan.
Sehingga para pekerja meningkatkan kinerja dan tanggung jawab mereka sebagai
pelayan sektor pendidikan
3.
Pengawasan juga pengontrolan dari setiap sistem
perencanaan,penganggaran dan pelaksanaan yang ketat sehingga kasus korupsi
dapat direduksi.
4.
Saling mengingatkan akan kebaikan
Komentar
Posting Komentar